|
| Berdasarkan
keyword: |
|
 |
| Berdasarkan
kategori: |
|
 |
| Berdasarkan
pelukis: |
|
 |
| Berdasarkan
harga: |
|
|
|
| Jika
anda menginginkan lukisan wajah anda, Anda dapat memesannya kepada
kami , untuk informasi lebih lanjut silahkan klik disini
>> |
|
|
 |
Cara Beli
Metoda
Transaksi
| Setelah
anda memilih lukisan yang akan anda beli,
anda harus mengisi formulir dengan benar
supaya kami dapat menghubungi anda. Kami
akan menghubungi anda melalui e-mail / telepon
untuk mengkonfirmasikan pesanan anda dan
jumlah uang yang harus anda bayarkan. |
Metoda
Pembayaran
Pembayaran
dapat anda lakukan dengan cara transfer
uang sejumlah yang telah disepakati ke
account bank kami:
| Bank |
:
Bank Central Asia (BCA) |
| Cabang |
:
KCP Dayeuh Kolot, Bandung |
| Nama |
:
Siti Rohimah |
| No.
Rek |
:
3371487369 |
Jika
anda menginginkan pembayaran dengan cara
lain, dapat anda usulkan kepada kami untuk
didiskusikan bersama. |
Metoda
Pengiriman
| 1. |
Untuk
pembelian lukisan yang ada di gallery
kami, kami akan mengirimkan lukisan maksimal
2 hari setelah uang pembayaran diterima
di account bank kami. |
| 2. |
Untuk
pemesanan lukisan wajah, lukisan akan
mulai kami kerjakan maksimal 2 hari setelah
uang pembayaran diterima di account bank
kami. Pengerjaan lukisan akan memakan
waktu sekitar 1 minggu dan segera kami
kirim |
| 3. |
Harga Lukisan sudah termasuk ongkos kirim untuk daerah Jawa. Sedangkan untuk daerah di luar jawa dikenakan ongkos kirim sesui daerah tujuan |
| 4. |
Pengiriman
akan memakan waktu 2-3 hari kerja. Jika
anda menginginkan pengiriman dengan cara
lain, silahkan hubungi kami untuk mendiskusikannya. |
Pengembalian Barang
| 1. |
Jika
dengan suatu alasan anda memutuskan untuk
mengembalikan barang yang anda pesan,
kami memberi waktu 2 hari setelah barang
anda terima untuk menginformasikannya
kepada kami. |
| 2. |
Setelah
anda menerima konfirmasi/persetujuan dari
kami untuk mengembalikan lukisan, anda
dapat segera mengirimkan kembali lukisan
kepada kami. Kami akan mengembalikan kembali
uang anda (dikurangi biaya operasional). |
|
|
 |
|